Wednesday, October 8, 2014

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA



Ditulis Oleh :
Reza Renaldi
1KB04

29114186

Fakultas Teknik Komputer & Teknik Informasi
Sistem Komputer
Universitas Gunadarma
Bogor, Indonesia
2014 - 2015



BAB I
PENDAHULUAN 

1. Latar Belakang Masalah  

     Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan pada Pancasila,yangmempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggara pemerintahan Negara Indonesia. Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yangbersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
     Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai denganprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuanpemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalammendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     Oleh karena itu, perludiberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah.
     Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaipusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristikpermasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakartaselalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan,pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukanpemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.


2. Identifikasi Masalah
    
     Sesuai dengan judul di atas makalah ini PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Maka makalah yang dapat di identifikasikan sebagai Berikut :
  1. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
  2. Pengertian Demokrasi
  3. Dinamika Penerapan SPNI ( Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ) 
  4. Perbandingan SPNI Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen
  5. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
 3.Pembatasan Masalah

     Untuk merperjelas ruang lingkung pembahasan , maka masalah yang di bahas dibatasi pada masalah ruang lingkup Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesi

BAB II
PEMBAHASAN

1. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
 Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD1945, adalah :
  • Negara yang berdasar atas hukum ( rechstaat)
  • Sistem Konstitusi
  • Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • Menteri negara adalah pembantu Presiden
  • Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
2. Pengertian Demokrasi

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
  1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
  2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
  1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
  2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
  3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
  4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
  5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
  2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
  4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.  Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.

3. Dinamika Penerapan SPNI ( Sistem Pemerintahan Negara Indonesia )
      
     Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, pemegang kekuasaan di Indonesia :
  • Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh Presiden
  • Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR
  • Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan lainnya 
     Dalam kekuasaan legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyerahkan pelaksanaannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang, bahwa kedua lembaga ini dalam membuat Undang-undang harus bekerja sama. Kekuasaan legislatif ini diberikan berdasarkan prinsip opdracht van bevoegheid, dan ini membawa konsekuensi logis bahwa harus ada pertanggungan jawab dari badan legislatif kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Mandataris bahwa Presiden dapat dipecat sebelum masajabatannya habis.

4. Perbandingan SPNI Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen 

     1. Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen: 
     
     Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelumdiamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahannegara tersebut sebagai berikut.
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah  MajelisPermusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
      Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurutUUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasapemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahanmasa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
      Hamper semuakewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkanpertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dantanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitupresiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
     Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistempemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional ataupemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwakonstitusi negara itu berisi :
  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
  • Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
     Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atauamandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifatkonstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yangsebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitupada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulahmenjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
  
     2. Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 ± 2002)
    
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasilamandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkanpada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menujusistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulaitahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
  •  Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayahnegara terbagi dalam beberapa provinsi
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahanpresidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden danwakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secaralangsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepadapresiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggotaMPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilandibawahnya.
     Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur - unsur dari sistem pemerintahanparlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahanyang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahanpresidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi,DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuandari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan ataupersetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
     Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia . Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepadaparlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

5. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
     Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
     Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
      Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. 
       1. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
        
          Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum    diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  • Pemegang kekuasaan legislative.
  • Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
  • Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
  • Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
  • Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
  • Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
  • Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
  • Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
  • Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
  • Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
        Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
         Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
        Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
        Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
     Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi.
  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
  • Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
       Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

       2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

        Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
  • Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah Republik.
  • Sistem pemerintahan adalah presidensial.
  • Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya
       Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
  • Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
  • Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
         Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
      
    
Suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat harus berbentuk musyawarah yang nantinya akanmanghasilkan mufakat dalam menyelsaikan dan memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnyasuatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara spiritual dan material. 
      Dengan adanya Demokrasi Indonesia, diharapkan seluruh rakyat Indonesia dari kalangan bawah sampai para pejabat-pejabat Negara baik itu pemerintah maupun swasta, mari kita wujudkan demokrasi yang sehat menjujung tinggi harkat dan martabat setiap manusia, tanpa mendahulukan perbedaan yang ada. 
      Demi terwujudnya suatu Negara yang adil makmur dan sentosa bagi kita semua warga Negara Indonesia yang menjunjung tingi nilai-nilai Pancasila dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang BerKeTuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial.
 DAFTAR REFRENSI

Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
http://www.scribd.com/doc/47250437/MAKALAH-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN
http://www.scribd.com/doc/47393122/Prinsip-Dasar-Pemerintahan-Republik-Indonesia
http://www.slideshare.net/rmriwan/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen



3 comments:

  1. artikelnya mengenai prinsip Pemerintahan Republik Indonesia sangat bermanfaat. terimakasih.

    ReplyDelete
  2. Berikan empat primsip pemerintahan di NKRI

    ReplyDelete
  3. The Borgata Hotel Casino & Spa Launches With $25M
    With 고양 출장마사지 the Borgata Hotel Casino & Spa opening 과천 출장샵 in January, 공주 출장마사지 fans 파주 출장마사지 can now experience a variety of entertainment at the 양주 출장안마 Borgata in Atlantic City.

    ReplyDelete