PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Ditulis Oleh :
Reza Renaldi
1KB04
29114186
Fakultas Teknik Komputer & Teknik Informasi
Sistem Komputer
Universitas Gunadarma
Bogor, Indonesia
2014 -2015
BAB I
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan
yang berdasarkan pada Pancasila,yangmempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggara pemerintahan Negara Indonesia. Sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang NegaraRepublik
Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
yangbersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul di atas makalah ini PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Maka makalah yang dapat di identifikasikan sebagai Berikut :
Untuk merperjelas ruang lingkung pembahasan , maka masalah yang di bahas dibatasi pada masalah ruang lingkup Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesi
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan
nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk
rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
3. Dinamika Penerapan SPNI ( Sistem Pemerintahan Negara Indonesia )
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, pemegang kekuasaan di Indonesia :
4. Perbandingan SPNI Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen
1. Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelumdiamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahannegara tersebut sebagai berikut.
Hamper semuakewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkanpertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dantanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitupresiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistempemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional ataupemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwakonstitusi negara itu berisi :
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Kesimpulan
Suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat harus berbentuk musyawarah yang nantinya akanmanghasilkan mufakat dalam menyelsaikan dan memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnyasuatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara spiritual dan material.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
http://www.scribd.com/doc/47250437/MAKALAH-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN
http://www.scribd.com/doc/47393122/Prinsip-Dasar-Pemerintahan-Republik-Indonesia
http://www.slideshare.net/rmriwan/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen
Reza Renaldi
1KB04
29114186
Fakultas Teknik Komputer & Teknik Informasi
Sistem Komputer
Universitas Gunadarma
Bogor, Indonesia
2014 -
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan
yang berdasarkan pada Pancasila,yangmempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggara pemerintahan Negara Indonesia. Sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang NegaraRepublik
Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
yangbersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa
sesuai denganprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI
Jakarta sebagai satuanpemerintahan yang bersifat khusus dalam
kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia dan
sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting
dalammendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Oleh karena itu, perludiberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban,
dan tanggung jawab dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah.
Bahwa
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagaipusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom
berhadapan dengan karakteristikpermasalahan yang sangat kompleks dan
berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakartaselalu berhadapan
dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi,
lingkungan,pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan
lain yang memerlukanpemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai
instrumen.
2. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul di atas makalah ini PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Maka makalah yang dapat di identifikasikan sebagai Berikut :
- Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
- Pengertian Demokrasi
- Dinamika Penerapan SPNI ( Sistem Pemerintahan Negara Indonesia )
- Perbandingan SPNI Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen
- Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Untuk merperjelas ruang lingkung pembahasan , maka masalah yang di bahas dibatasi pada masalah ruang lingkup Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD1945, adalah :- Negara yang berdasar atas hukum ( rechstaat)
- Sistem Konstitusi
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Menteri negara adalah pembantu Presiden
- Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
- Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
- Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
- Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
- Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
- Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
- Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
- Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
- Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
- Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
- DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
- Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
- Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
3. Dinamika Penerapan SPNI ( Sistem Pemerintahan Negara Indonesia )
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, pemegang kekuasaan di Indonesia :
- Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh Presiden
- Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR
- Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan lainnya
4. Perbandingan SPNI Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen
1. Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelumdiamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahannegara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MajelisPermusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Hamper semuakewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkanpertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dantanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitupresiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistempemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional ataupemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwakonstitusi negara itu berisi :
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
- Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
2. Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 ± 2002)
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasilamandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkanpada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menujusistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulaitahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasilamandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkanpada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menujusistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulaitahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayahnegara terbagi dalam beberapa provinsi
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahanpresidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden danwakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secaralangsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepadapresiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggotaMPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilandibawahnya.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi,DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuandari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan ataupersetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
5. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.
Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena
sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan
rakyat.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
1. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Pemegang kekuasaan legislative.
- Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
- Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
- Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
- Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
- Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
- Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
- Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
- Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
- Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu
disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa
konstitusi negara itu berisi.
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
- Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
- Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah Republik.
- Sistem pemerintahan adalah presidensial.
- Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya
- Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
- Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat harus berbentuk musyawarah yang nantinya akanmanghasilkan mufakat dalam menyelsaikan dan memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnyasuatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara spiritual dan material.
Dengan adanya Demokrasi Indonesia, diharapkan seluruh rakyat
Indonesia dari kalangan bawah sampai para pejabat-pejabat Negara baik
itu pemerintah maupun swasta, mari kita wujudkan demokrasi yang sehat
menjujung tinggi harkat dan martabat setiap manusia, tanpa mendahulukan
perbedaan yang ada.
Demi terwujudnya suatu Negara yang adil makmur dan
sentosa bagi kita semua warga Negara Indonesia yang menjunjung tingi
nilai-nilai Pancasila dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang BerKeTuhanan yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial.
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
DAFTAR REFRENSI
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
http://www.scribd.com/doc/47250437/MAKALAH-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN
http://www.scribd.com/doc/47393122/Prinsip-Dasar-Pemerintahan-Republik-Indonesia
http://www.slideshare.net/rmriwan/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen
artikelnya mengenai prinsip Pemerintahan Republik Indonesia sangat bermanfaat. terimakasih.
ReplyDeleteBerikan empat primsip pemerintahan di NKRI
ReplyDeleteThe Borgata Hotel Casino & Spa Launches With $25M
ReplyDeleteWith 고양 출장마사지 the Borgata Hotel Casino & Spa opening 과천 출장샵 in January, 공주 출장마사지 fans 파주 출장마사지 can now experience a variety of entertainment at the 양주 출장안마 Borgata in Atlantic City.